Jumat, 24 Februari 2012

keluarkan

apa yg q keluarkan
adalah tidak bisa lg dtahan.
Baik buruk
adalah penafsiran sudut pandang
yg penting aku merasa nyaman
tanpa beban
ataupun keterpaksa,an

Rabu, 22 Februari 2012

aku kepada SIAPA

♀Kepada siapa aku bercerita
Bila sungai cinta tak lg beriak
♀Kepada siapa aku mengadu
Bila angin menghalangi dgn mengirim badai dhadapanku
♀Kepada siapa aku meluahkan cinta
Bila hatimu tak rela untuk aku miliki
⊙Aku kini bukan siapa siapa

itu artinya rindu

※Sa,at wajah org yg kamu cintai melintas
※Kamu hanya bisa merasakan sesak yg begitu dalam
※Kamu hanya merasa ada yg menghalangi pandanganmu
※Lalu kemudian dadamu terasa sesak
※Dan sa,at itu kamu tau
※Kamu merindukan seseorang

※apakah salah※

⊙Bila kini aku rindu
⊙Apakah itu salah
⊙Bila kini aku kangen
⊙Apakah itu salah
⊙Bila sa,at ini aku sangat ingin memeluk dan merengkuhmu dalam dadaku
Apakah itu salah
⊙Itu hanya perasa,an dan keinginan
Tanpa ada kemungkinan
⊙jadi apakah aku salah≈

Senin, 20 Februari 2012

tentang talak

Kitab Talak
1. Haram menceraikan wanita yang sedang
haid tanpa redanya. Jika suami melanggar,
talak tetap terjadi (sah) namun ia
diperintahkan merujuknya kembali
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Ia menceraikan istrinya dalam keadaan
haid pada masa Rasulullah saw. Lalu Umar bin
Khathab menanyakan kejadian tersebut kepada
Rasulullah saw., beliau menjawab kepada
Umar: Perintahkanlah ia untuk merujuknya
kembali kemudian biarkanlah sampai ia suci,
lalu haid lagi, kemudian suci lagi. Kemudian
setelah itu kalau ingin ia dapat menahannya,
dan kalau ingin (menceraikan) ia juga dapat
menceraikannya sebelum menyentuhnya.
Itulah masa idah yang diperintahkan oleh Allah
Taala bagi wanita yang diceraikan. (Shahih
Muslim No.2675)
2. Wajib membayar kafarat bagi orang yang
mengharamkan istrinya namun ia tidak
berniat mentalak
Hadis riwayat Ibnu Abbas ra.:
Bahwa ia pernah berkata tentang masalah
orang yang mengharamkan istrinya, maka hal
itu merupakan sumpah yang harus ia bayar
kafaratnya. Selanjutnya Ibnu Abbas berkata:
Sesungguhnya bagi kamu dalam diri Rasulullah
saw. itu telah ada suri teladan yang baik.
(Shahih Muslim No.2692)
Hadis riwayat Aisyah ra.:
Bahwa Nabi saw. berada di rumah Zainab binti
Jahsy, lalu di sana beliau meminum madu.
Kemudian aku dan Hafshah bersepakat, siapa
pun di antara kami berdua yang ditemui Nabi
saw. ia harus mengatakan kepada beliau:
Sesungguhnya aku mencium bau maghafir
(pohon bergetah yang rasanya manis tapi
berbau tidak sedap) darimu, apakah engkau
telah memakannya? Kemudian beliau menemui
salah seorang dari kami, dan segera
melontarkan pertanyaan tersebut kepada
beliau. Beliau menjawab: Tidak! Tetapi aku baru
saja meminum madu di rumah Zainab binti
Jahsy. Aku tidak akan mengulanginya lagi.
Maka turunlah firman Allah: Mengapa kamu
mengharamkan apa yang dihalalkan Allah
kepadamu sampai firman-Nya: Jika kamu
berdua bertobat, yaitu Aisyah ra. dan Hafshah.
Sedang firman Allah: Dan ingatlah ketika Nabi
membicarakan secara rahasia kepada salah
seorang dari istri-istrinya (Hafshah) tentang
suatu peristiwa ialah berkenaan dengan sabda
beliau: Melainkan aku baru saja meminum
madu. (Shahih Muslim No.2694)
3. Tentang memberikan pilihan kepada istri
tidak berarti mentalak kecuali dengan niat
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Ketika Rasulullah saw. diperintahkan
memberikan pilihan kepada istri-istrinya, beliau
memulai dari aku. Beliau berkata: Aku akan
menyampaikan suatu hal kepadamu, dan aku
harap kamu tidak perlu tergesa-gesa
mengambil keputusan sebelum kamu
meminta pertimbangan kedua orang tuamu.
Aisyah berkata: Padahal beliau telah
mengetahui bahwa kedua orang tuaku tidak
akan memerintahkanku untuk berpisah
dengannya. Aisyah berkata lagi: Kemudian
beliau bersabda: Sesungguhnya Allah Azza wa
Jalla telah berfirman: Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu: Jika kamu sekalian
mengingini kehidupan dunia dan perhiasannya,
maka marilah supaya kuberikan kepadamu
mut`ah (pemberian yang diberikan kepada
perempuan yang telah diceraikan menurut
kesanggupan suami) dan aku ceraikan kamu
dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian
menghendaki (keredaan) Allah dan Rasul-Nya
serta (kesenangan) di negeri akhirat, maka
sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa
yang berbuat baik di antaramu pahala yang
besar. Aisyah berkata: Lalu aku berkata: Jadi
tentang soal inikah aku disuruh untuk meminta
pertimbangan kedua orang tuaku?
Sesungguhnya aku menghendaki Allah dan
Rasul-Nya serta kesenangan akhirat. Ternyata
istri-istri Rasulullah saw. yang lain juga
mengikuti apa yang aku lakukan itu. (Shahih
Muslim No.2696)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. meminta izin kepada kami
pada giliran hari istri beliau yang lain setelah
turun ayat: Kamu boleh menangguhkan
menggauli siapa yang kamu kehendaki di
antara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula)
menggauli siapa yang kamu kehendaki.
Mu`adzah bertanya kepada Aisyah: Lalu apa
yang kamu katakan jika Rasulullah saw.
meminta izinmu? Aisyah berkata: Aku jawab:
Kalau itu giliranku, maka aku tidak akan
mengutamakan orang lain atas diriku. (Shahih
Muslim No.2697)
Hadis riwayat Aisyah ra., ia berkata:
Rasulullah saw. pernah memberikan pilihan
kepada kami dan kami tidak menganggap itu
sebagai talak. (Shahih Muslim No.2698)
4. Tentang ila`, menjauhi istri dan
memberikan pilihan kepadanya serta
tentang firman Allah Taala: Dan jika kamu
berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi
Hadis riwayat Umar bin Khathab ra.:
Ketika Nabi saw. tidak menggauli istri-istrinya,
beliau berkata: Aku memasuki mesjid, lalu aku
melihat orang-orang memukulkan tanah
dengan batu-batu kerikil sambil berkata:
Rasulullah saw. telah menceraikan istri-istrinya.
Hal itu terjadi sebelum para istri nabi
diperintahkan memakai hijab. Umar berkata:
Aku berkata: Aku harus mengetahui kejadian
sebenarnya hari ini! Maka aku mendatangi
Aisyah ra. dan bertanya: Wahai putri Abu
Bakar, sudah puaskah kamu menyakiti
Rasulullah saw.? Aisyah ra. menjawab: Apa
urusanmu denganku, wahai putra Khathab!
Nasihatilah putrimu sendiri! Maka setelah itu aku
langsung menemui Hafshah binti Umar dan
aku katakan kepadanya: Wahai Hafshah, sudah
puaskah kamu menyakiti Rasulullah saw.?
Demi Allah, sesungguhnya kamu tahu bahwa
Rasulullah saw. tidak menyukaimu. Seandainya
bukan karena aku, niscaya Rasulullah saw.
sudah menceraikanmu. Maka menangislah
Hafshah sekuat-kuatnya. Aku bertanya: Di
manakah Rasulullah saw. sekarang berada? Ia
menjawab: Di tempatnya di kamar atas. Aku
segera masuk, namun ternyata di sana telah
berada Rabah, pelayan Rasulullah saw. yang
sedang duduk di ambang pintu kamar atas
sambil menggantungkan kedua kakinya pada
tangga kayu yang digunakan Rasulullah untuk
naik-turun. Lalu aku berseru memanggil:
Wahai Rabah, mintakan izin untukku menemui
Rasulullah saw.! Kemudian Rabah memandang
ke arah kamar Rasulullah saw. lalu
memandangku tanpa berkata apa-apa. Aku
berkata lagi: Wahai Rabah, mintakan izin
untukku menemui Rasulullah saw.! Sekali lagi ia
hanya memandang ke arah kamar Rasulullah
kemudian ke arahku tanpa berkata apa-apa.
Akhirnya aku mengangkat suara dan berseru:
Wahai Rabah, mintakan aku izin untuk
menemui Rasulullah! Aku mengira Rasulullah
menyangka aku datang demi kepentingan
Hafshah. Demi Allah, kalau beliau menyuruhku
untuk memukul lehernya maka segera akan
aku laksanakan perintah beliau itu. Kemudian
aku keraskan lagi suaraku, dan akhirnya Rabah
memberikan isyarat kepadaku supaya menaiki
tangga. Aku lalu segera masuk menemui
Rasulullah saw. yang sedang berbaring di atas
sebuah tikar. Aku duduk di dekatnya lalu beliau
menurunkan kain sarungnya dan tidak ada
sesuatu lain yang menutupi beliau selain kain
itu. Terlihatlah tikar telah meninggalkan bekas di
tubuh beliau. Kemudian aku melayangkan
pandangan ke sekitar kamar beliau. Tiba-tiba
aku melihat segenggam gandum kira-kira
seberat satu sha‘ dan daun penyamak kulit di
salah satu sudut kamar serta sehelai kulit
binatang yang belum sempurna disamak.
Seketika kedua mataku meneteskan air mata
tanpa dapat kutahan. Rasulullah bertanya:
Apakah yang membuatmu menangis, wahai
putra Khathab? Aku menjawab: Wahai
Rasulullah, bagaimana aku tidak menangis,
tikar itu telah membekas di pinggangmu dan
tempat ini aku tidak melihat yang lain dari apa
yang telah aku lihat. Sementara kaisar (raja
Romawi) dan kisra (raja Persia) bergelimang
buah-buahan dan sungai-sungai sedangkan
engkau adalah utusan Allah dan hamba pilihan-
Nya hanya berada dalam sebuah kamar
pengasingan seperti ini. Rasulullah saw. lalu
bersabda: Wahai putra Khathab, apakah kamu
tidak rela, jika akhirat menjadi bagian kita dan
dunia menjadi bagian mereka? Aku menjawab:
Tentu saja aku rela. Umar berkata: Ketika aku
pertama kali masuk, aku melihat kemarahan di
wajah beliau. Lalu aku tanyakan kepada beliau:
Wahai Rasulullah, apakah yang
menyusahkanmu dari urusan istri-istrimu? Jika
engkau ceraikan mereka, maka sesungguhnya
Allah dan seluruh malaikat-Nya akan tetap
bersama engkau begitu juga Jibril, Mikail, aku
dan Abu Bakar serta segenap orang-orang
mukmin pun juga tetap bersamamu. Sambil
mengucapkan kata-kata itu aku selalu memuji
Allah dan berharap semoga Allah
membenarkan ucapan yang aku lontarkan tadi.
Kemudian turunlah ayat takhyir (memberikan
pilihan) berikut ini: Jika Nabi saw. menceraikan
kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi
ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih
baik daripada kamu. Jika kamu berdua bantu-
membantu menyusahkan Nabi, maka
sesungguhnya Allah adalah pelindungnya dan
(begitu pula) Jibril dan orang-orang mukmin
yang baik, dan selain dari itu malaikat-malaikat
adalah penolongnya (pula). Pada saat itu
Aisyah ra. dan Hafshah telah bersekongkol
terhadap istri-istri Nabi saw. yang lainnya. Aku
katakan kepada Rasulullah: Wahai Rasulullah,
apakah engkau telah menceraikan mereka?
Beliau menjawab: Tidak. Kemudian aku
jelaskan kepada beliau, bahwa sewaktu aku
memasuki mesjid, aku melihat kaum muslimin
memukul-mukulkan batu kerikil ke tanah
sambil berkata bahwa Rasulullah saw. telah
menceraikan istri-istrinya. Apakah perlu aku
turun untuk memberitahukan mereka bahwa
sebenarnya engkau tidak menceraikan istri-
istrimu. Beliau bersabda: Boleh, kalau memang
kamu ingin. Aku masih tetap berbicara dengan
beliau sampai akhirnya aku melihat beliau
benar-benar reda dari kemarahannya. Bahkan
beliau sudah dapat tersenyum dan tertawa.
Dan Rasulullah saw. adalah orang yang paling
indah gigi serinya. Kemudian Rasulullah turun
dan aku pun ikut turun. Aku turun terlebih
dahulu lalu aku pegang erat-erat batang pohon
yang digunakan tangga tersebut dan Rasulullah
pun turun seakan-akan beliau jalan di atas
tanah dan tidak memegang apapun dengan
tangannya. Aku berkata kepada beliau: Wahai
Rasulullah, sesungguhnya engkau berada di
dalam kamar itu selama dua puluh sembilan
hari. Beliau bersabda: Sesungguhnya sebulan
itu ada yang dua puluh sembilan hari. Lalu aku
berdiri di pintu mesjid sambil berseru dengan
suara sekeras-kerasnya: Rasulullah saw. tidak
menceraikan istri-istrinya. Kemudian turunlah
ayat: Dan apabila datang kepada mereka suatu
berita tentang keamanan ataupun ketakutan,
mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka
menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di
antara mereka, tentulah orang-orang yang
ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat)
mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil
Amri). Dan akulah orang yang ingin
mengetahui perkara itu. Maka Allah Taala lalu
menurunkan ayat takhyir. (Shahih Muslim
No.2704)
5. Masa idah wanita yang ditinggal mati
suaminya dan wanita lain berakhir dengan
kelahiran bayi
Hadis riwayat Subai`ah ra.:
Umar bin Abdullah menulis sepucuk surat
kepada Abdullah bin `Utbah untuk
memberitahukan bahwa Subai`ah telah
bercerita kepadanya bahwa ia pernah menjadi
istri Sa`ad bin Khaulah dari Bani Amir bin Luay,
yang pernah ikut dalam perang Badar dan
wafat pada waktu haji wada ketika Subai`ah
sedang hamil. Tidak berapa lama setelah
kematian suaminya ia pun melahirkan. Setelah
bersih dari nifas, ia lalu berdandan untuk
menemui orang-orang yang akan
melamarnya. Kebetulan pada waktu itu
seorang lelaki dari Bani Abdud Daar bernama
Abu Sanabil bin Ba`kak datang dan berkata
kepada Subai`ah: Bagaimana ini, aku melihat
kamu sudah mulai berdandan, barangkali
kamu sudah ingin menikah lagi? Demi Allah,
sesungguhnya kamu belum boleh menikah
lagi sampai berlalu masa empat bulan sepuluh
hari. Subai`ah berkata: Ketika mendengar
ucapan lelaki itu, segera aku kumpulkan
pakaianku dan pada sore harinya aku pergi
menemui Rasulullah saw. untuk menanyakan
masalah tersebut. Rasulullah saw. kemudian
memberikan fatwa kepadaku bahwa aku sudah
halal (sempurna idah) sejak aku melahirkan.
Beliau menyuruhku menikah lagi jika aku mau.
(Shahih Muslim No.2728)
Hadis riwayat Ummu Salamah ra., ia berkata:
Sesungguhnya Subai`ah Al-Aslamiah bernifas
beberapa malam setelah kematian suaminya.
Ketika hal itu dilaporkannya kepada Rasulullah
saw. beliau menyuruhnya untuk menikah lagi.
(Shahih Muslim No.2729)
6. Wanita yang ditinggal mati suaminya
wajib berkabung selama masa idah dan
haram selain di masa idah kecuali tiga hari
Hadis riwayat Ummu Habibah istri Nabi ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku
menemui Ummu habibah istri Nabi ketika ia
ditinggal mati ayahnya yaitu Abu Sufyan.
Ummu Habibah meminta diambilkan minyak
wangi yang bercampur dengan minyak wangi
kuning atau lainnya. Kemudian ia mengoleskan
kepada seorang budak wanita serta
mengusapkan ke kedua pipinya seraya berkata:
Demi Allah, sebenarnya aku tidak memerlukan
wewangian ini. Hanya saja aku pernah
mendengar Rasulullah saw. bersabda dari atas
mimbar: Tidak dihalalkan bagi seorang wanita
yang beriman kepada Allah dan hari akhirat
berkabung atas seorang mayat lebih dari tiga
hari, kecuali karena kematian suami, maka ia
harus berkabung selama empat bulan sepuluh
hari. (Shahih Muslim No.2730)
Hadis riwayat Zainab binti Jahsy ra.:
Dari Zainab binti Abu Salamah ia berkata: Aku
menemui Zainab binti Jahsy sewaktu ia
ditinggal mati saudara lelaki kandungnya, lalu ia
meminta diambilkan wewangian dan
mengoleskannya seraya berkata: Demi Allah,
sebenarnya aku tidak perlu memakai
wewangian ini. Namun aku pernah mendengar
Rasulullah saw. bersabda dari atas mimbar:
Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman
kepada Allah dan hari akhirat berkabung atas
seorang mayat lebih dari tiga hari kecuali
karena kematian suami, maka ia harus
melakukannya selama empat bulan sepuluh
hari. (Shahih Muslim No.2731)
Hadis riwayat Ummu Salamah r. a ia berkata:
Seorang wanita datang menemui Rasulullah
saw. dan bertanya: Wahai Rasulullah, putriku
baru saja ditinggal mati suaminya lalu ia
mengeluhkan matanya, apakah kami boleh
memakaikannya sifat mata? Rasulullah saw.
menjawab: Tidak (dua atau tiga kali). Lalu beliau
bersabda: Ia harus berkabung selama empat
bulan sepuluh hari. Dahulu kebiasaan wanita
pada zaman jahiliah adalah melemparkan
kotoran binatang di akhir tahun (untuk
menandakan berakhirnya masa berkabung).
(Shahih Muslim No.2732)
Hadis riwayat Ummu `Athiah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Tidak halal
bagi seorang wanita berkabung atas seorang
mayat selama lebih dari tiga hari kecuali karena
kematian suami, yaitu selama empat bulan
sepuluh hari. Selama itu ia tidak boleh
mengenakan pakaian yang dicelup kecuali
pakaian yang sangat sederhana. Ia juga tidak
boleh memakai celak mata dan juga tidak boleh
memakai wewangian, kecuali hanya sedikit dari
qusth (sejenis cendana yang digunakan untuk
membuat asap yang wangi) atau azhfar
(sejenis wewangian). (Shahih Muslim No.2739)
Sumber: http://hadith.al-islam.com/bayan/
Tree.asp?Lang=IND